Perkembangan Kasus Dugaan Narkotika Anggota DPRD, Asrila Diska Rimunda Dinonaktifkan Dua Bulan
SWARANATA – Nama Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari Fraksi Gerindra, menjadi perhatian setelah diamankan polisi dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Perkembangan terbaru, Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi memutuskan menonaktifkan sementara Asrila dari seluruh kegiatan kedewanan selama dua bulan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno BK DPRD Banyuwangi pada Jumat (2/10/2026). Ketua BK DPRD Banyuwangi, Suwito, menyatakan penonaktifan dilakukan selama Asrila menjalani program rehabilitasi rawat jalan berdasarkan rekomendasi medis. Keputusan itu dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna DPRD pada Senin (5/10/2026).
Delapan Orang Diamankan di Hotel
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar hotel.
Polisi mengamankan delapan orang. Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, dan Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo.
Dari lokasi, petugas menyita plastik klip bekas sabu, dua butir ekstasi, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang disebut digunakan untuk menyimpan narkotika. Polisi menyatakan tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi, sedangkan satu orang lainnya positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Polrestabes Surabaya kemudian memproses kedelapan orang tersebut melalui mekanisme restorative justice. Menurut kepolisian, langkah itu diambil karena jumlah barang bukti berada di bawah ambang batas yang dirujuk dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
LHKPN Catat Harta Rp521 Juta
Di luar perkembangan kasus tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menjadi perhatian mencatat kekayaan Asrila sebesar Rp521 juta.
Komponen terbesar berupa satu unit mobil Hyundai Creta tahun 2022 senilai Rp275 juta. Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya sebesar Rp170 juta dan kas serta setara kas Rp76 juta.
Dalam laporan tersebut, Asrila tidak mencantumkan kepemilikan tanah dan bangunan, surat berharga, maupun utang. Data kekayaan ini merupakan informasi administratif yang terpisah dari penanganan perkara dugaan narkotika.
BK Ambil Langkah Internal
Sebelum keputusan penonaktifan diumumkan, BK DPRD Banyuwangi menyatakan masih menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum. Lembaga tersebut juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam menyikapi perkara yang melibatkan anggotanya.
Kini, BK mengambil langkah internal berupa penonaktifan sementara selama dua bulan. Selama periode tersebut, Asrila diwajibkan mengikuti delapan kali pertemuan rehabilitasi rawat jalan sesuai rekomendasi yang disampaikan kepada BK.
Perkembangan ini menempatkan kasus Asrila dalam dua ranah berbeda, yakni penanganan perkara oleh kepolisian dan penegakan etik di lingkungan DPRD Banyuwangi. Keputusan penonaktifan sementara tidak otomatis berarti pemberhentian permanen sebagai anggota dewan.
Adapun proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme kelembagaan yang berlaku, sementara penanganan perkara tetap merujuk pada keterangan resmi aparat berwenang. (swn01)

